KPU Kab Maros Tertibkan APK Milik Paslon
Maros, kpu.go.id - Usai menetapkan dan mengundi nomor urut pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) milik pasangan calon.
APK ini sendiri sebelumnya menjadi alat sosialisasi pasangan calon sebelum ditetapkan oleh KPU sebagai peserta. Penertiban APK sendiri sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 70 ayat 5 yang berbunyi “Dalam hal Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah terpasang sebelum masa Kampanye dimulai, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon wajib menurunkan Alat Peraga Kampanye tersebut dalam waktu 1x24 jam.
KPU Kabupaten Maros melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten Maros, panwascam kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja bersama-sama melakukan penertiban Alat Sosialisasi di 14 Kecamatan Se Kabupaten Maros.
Pembongkaran Alat sosialisasi dilaksanakan pada hari Minggu (18/2/2018) di 14 Kecamatan di Kabupaten Maros. Penertiban dilakukan setelah berakhirnya masa sosialisasi pasangan calon dan masuknya masa kampanye. (160/ R12 –TknsHpms/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 1,709 kali